Bidang Pengawasan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertugas melaksanakan pengawasan perkoperasian di Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud angka 1, Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana, program dan kegiatan Bidang Pengawasan.
- pemahaman ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
- penyusunan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha dan penilaian kesehatan simpan pinjam serta kepatuhan penerapan sanksi.
- pemberian fasilitasi dan mengawasi organisasi dan kelembagaan koperasi.
- pelaksanaan pemeriksaan usaha, manajemen dan keuangan koperasi.
- pemberian penyuluhan/sosialisasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan koperasi dan usaha kecil.
- pemberian rekomendasi izin usaha simpan pinjam untuk koperasi.
- pelaksanaan penilaian kesehatan simpan pinjam.
- pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan peraturan perkoperasian.
- penelitian dan pengkajian penerapan peraturan perkoperasian yang berlaku terhadap koperasi.
- penyebarluasan informasi tentang perkoperasian.
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas.
- pelaksanaan koordinasi dengan intern unit dan dinas/instansi terkait.
- penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengawasan terdiri dari :
Seksi Pemeriksaan Kelembagaan mempunyai tugas :
- menyusun rencana, program dan kegiatan Seksi Pemeriksaan Kelembagaan, sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan berjalan lancar.
- mempelajari Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai bidang tugas sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang pemeriksaan kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran penyusunan rumusan.
- melaksanakan pemeriksaaan organisasi dan kelembagaan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan pemeriksaan lebih terarah dan berkualitas.
- melaksanakan pemeriksaan, manajemen dan usaha koperasi sesuai ketentuanĀ yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar.
- melaksanakan pemberian rekomendasi izin usaha simpan pinjam untuk koperasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk upaya dan perlindungan hukum.
- melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan koperasi sesuai ketentuan yang berlaku agar laporan lebih akuntabel.
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pemeriksaan Kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas lebih berkualitas.
- menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan koordinasi berjalan lancar.
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Pemeriksaan Kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku sebagaiĀ pertanggungjawaban pelaksanaan.kegiatan.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar.
Seksi Pemeriksaan Usaha dan Penilaian Kesehatan Simpan Pinjam mempanyai tugas :
Seksi Kepatuhan dan Penerapan Sanksi mempunyai tugas :
- menyusun rencana, program dan kegiatan Seksi Kepatuhan dan Penerapan Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan lebih terarah dan berjalan lancar.
- mempelajari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai bidang tugas sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan Kepatuhan dan Penerapan Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran penyusunan rumusan.
- melaksanakan kegiatan mediasi dan pertimbangan hukum terhadap masalah yang di hadapi koperasi dan usaha kecil sesuai ketentuan yang berlaku sebagai upaya perlindungan hukum.
- memberikan sosialisasi tentang Peraturan Perkoperasian dan Usaha Kecil kepada gerakan Koperasi dan Usaha Kecil sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengurus koperasi.
- memberikan penyuluhan perkoperasian dan usaha kecil sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pengurus koperasi.
- memeriksa kepatuhan peraturan perkoperasian yang berlaku terhadap koperasi dan usaha kecil sesuai ketentuan yang berlaku sebagai upaya perlindungan hukum.
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kepatuhan dan Penerapan Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas lebih berkualitas.
- menyiapkan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan koordinasi berjalan lancar.
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Seksi Kepatuhan dan Penerapan Sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagaiĀ pertanggungjawaban pelaksanaan.kegiatan.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar.